Adat Perkawinan
Di Lampung
Kali ini saya akan membahas salah satu budaya indonesia dari pernikahan di.Lampung,tentunya,adat lampung memiliki keunikan tersendiri..... dari segi meminang......sampai akad nikah,
.....okee....langsung aja dech...,,di simak temannssMasyarakat Lampung dalam bentuknya yang asli memiliki struktur hukum adat tersendiri. Bentuk masyarakat hukum adat tersebut berbeda antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lainnya, kelompok-kelompok tersebut menyebar diberbagai tempat di daerah lain di Lampung. Perbedaan kelompok tersebut tercermin dalam upacara adat dalam perkawinan tradisional.
Berikut beberapa syarat
untuk melakukan
kawin lari adat
Lampung
Muli yang dilarikan oleh mekhanai, wajib menaruh surat yang ditulis dan ditanda tangani oleh muli itu sendiri. Isi surat harus jelas, menerangkan bahwa mekhanai yang membawanya misalnya benama Tono bin Budi dan berasal dari kampung/daerah mana, serta meninggalkan sejumlah uang.
Seandainya mekhanai yang membawanya adalah berasal dari kelompok Lampung Pepadun, maka keluarga yang bertanggung jawab pada pihak mekhanai wajib mengadakan dan mengundang keluarga besar, kelompok adat, sesepuh adat, dan orang2 terdekat untuk bermusyawarah (ngukhaw muakhian), dan di dalam musyawarah, keluarga si mekhanai juga meminta maaf atas kesalahan karena keluarga/mekhanai tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Tetapi apabila mekhanai tidak berasal dari kelompok Lampung Pepadun maka ngukhaw muakhian tidak wajib dilaksanakan, apabila dilaksanakan maka itu merupakan kebijaksanaan yang terpuji. Selain itu keluarga mekhanai pun wajib menyelesaikan masalah atau melaksanakan acara ngantak salah (meminta maaf kepada keluarga pihak muli).
Bila ketentuan-ketentuan pada point-poit diatas tidak deberlakukan atau tidak dilaksanakan, maka akan ada tindakan-tindakan lain yang menanti. Berupa hukuman denda.
Adat Perkawinan
lampung
lampung
Kawin lari identik dengan suatu hal negatif yang ada pada masyarakat. Pada pembahasan makalah saya ini, saya mau meluruskan pandangan yang salah tentang apa itu kawin lari khususnya manurut pandangan masyarakat suku Lampung Pubian. Larian (kawin lari) merupakan perkawinan yang dilakukan oleh seorang mekhanai (bujang) dan seorang muli (gadis) dimana sang mekhanai membawa terlebih dahulu si muli sebelum adanya akad nikah, tentunya hal ini telah dibicarakan dan direncanakan terlebih dahulu, bukan secara spontan/dadakan. Keluarga dari pihak muli tentunya juga telah mengetahui atau telah setuju, memang biasanya tidak seluruh anggota keluarga dan kelompok adat tau tentang rencana tersebut.
Prosesi pernikahan tiap suku bangsa berbeda-beda. Masyarakat Lampung memiliki tradisi dan kekhasan sendiri dalam menyelenggarakan prosesi pernikahan adat. Terdapat keunikan dalam penyelenggaraannya dibanding suku bangsa yang lain. Di samping itu, setiap prosesinya syarat akan makna-makna yang memiliki nilai-nilai luhur yang diwarisi para leluhur masyarakat Lampung. Masih eksisnya upacara pernikahan adat ini menunjukan bahwa masyarakat Lampung masih menjaga tradisi dan adat leluhur yang merupakan salah satu khazanah budaya Indonesia.
Prosesi pernikahan tiap suku bangsa berbeda-beda. Masyarakat Lampung memiliki tradisi dan kekhasan sendiri dalam menyelenggarakan prosesi pernikahan adat. Terdapat keunikan dalam penyelenggaraannya dibanding suku bangsa yang lain. Di samping itu, setiap prosesinya syarat akan makna-makna yang memiliki nilai-nilai luhur yang diwarisi para leluhur masyarakat Lampung. Masih eksisnya upacara pernikahan adat ini menunjukan bahwa masyarakat Lampung masih menjaga tradisi dan adat leluhur yang merupakan salah satu khazanah budaya Indonesia.
•
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar diharapkan untuk jiwa yang membangun